Sukses

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat Jumat Besok

KPU akan menyampaikan hasil verifikasi faktual Partai Ummat serta penetapan dan hasil undian nomor urut peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat pada Jumat besok 30 Desember 2022. Hasil verifikasi faktual ini akan menentukan apakah Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Esok hari, 30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

KPU Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur saat ini sedang melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual.

"Hari ini, 29 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sedang melakukan rekapitulasi hasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik pasca putusan Bawaslu RI tersebut," kata Idham.

Pada pengumuman besok, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi faktual Partai Ummat. Serta penetapan dan hasil undian nomor urut peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024.

2 dari 3 halaman

Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Ulang, Partai Ummat Klaim Lolos Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Partai Ummat telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga, Partai Ummat dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat Idrus Sambo. Partai Ummat mendapatkan kabar berdasarkan hasil rapat pleno KPU di Sulawesi Utara dan NTT.

"Alhamdulillaah, hari ini pleno KPU propinsi Sulut dan NTT menyatakan bahwa Partai Ummat adalah MS, memenuhi syarat dlm Verfak ulang 23-28 Des 2022, dengan demikian secara defacto, Partai Ummat Lolos sebagai peserta pemilu 2024 nanti, InsyaAllah," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (29/12).

KPU pusat akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi faktual pada Jumat, 30 Desember besok.

"Adapun pengumuman resminya dari KPU pusat, kita tunggu pada besok Jum'at siang tanggal 30 Des 2022, InsyaAllah," kata Sambo.

DPP Partai Ummat pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPW dan DPD Sulut dan NTT. Serta semua tim dari DPP dan kader Partai Ummat yang telah berjuang meloloskan partai sebagai peserta pemilu.

"Selamat dan terimakasih juga kepada seluruh sahabat kader, simpatisan dan pengurus DPP, DPW dan DPD se-Indonesia yang telah ikut berpartisipasi, mendukung dan mendoakan lolosnya Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024 nanti," tutup Sambo.

 

3 dari 3 halaman

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.

"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.

Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com